Sehubungan dengan diberlakukannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan per tanggal 12 Januari 2023, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) kini berubah nama menjadi Bank Perekonomian Rakyat. Perubahan nama ini, sebagaimana tertulis dalam UU Nomor 4 tahun 2023, merupakan upaya untuk memaksimalkan fungsi literasi dan intermediasi perbankan.
Perubahan ini bertujuan untuk menghidupkan kembali peran BPR sebagai penggerak roda perekonomian Indonesia, khususnya bagi masyarakat menengah ke bawah. Dengan perubahan ini, BPR tidak hanya memberikan kredit semata, tetapi juga berkontribusi dalam membangkitkan perekonomian nasional bersama bank umum. Langkah ini juga diharapkan dapat memperbaiki tata kelola perbankan, meningkatkan kepercayaan masyarakat, dan mendorong daya saing perbankan.
Perubahan istilah dari BPR menjadi Bank Perekonomian Rakyat membuat ruang kerja BPR menjadi lebih luas. Selama ini, BPR dikenal hanya melayani urusan kredit, padahal BPR juga menyediakan layanan perbankan lainnya seperti tabungan dan deposito. Bahkan, BPR kini juga berfungsi dalam digitalisasi layanan, inklusi keuangan, hingga edukasi kepada masyarakat.
Sebelumnya, BPR merupakan akronim dari Bank Perkreditan Rakyat yang secara fungsional hanya sebatas menghimpun dana dan menyalurkan kredit kepada masyarakat. Namun, kegiatan seperti penetrasi pasar modal, transfer dana, dan penukaran valuta asing belum dapat diakomodir oleh BPR.
Namun, setelah berubah menjadi Bank Perekonomian Rakyat, BPR diharapkan mampu mengakomodir sektor ekonomi secara lebih luas. UU Nomor 4 tahun 2023 menyebutkan bahwa meskipun BPR memiliki fungsi tambahan sebagai penyedia kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA), BPR tetap dilarang melakukan kegiatan usaha atau transaksi dalam valuta asing. UU ini juga membahas akuisisi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) oleh BPR, di mana entitas penggabungan tersebut wajib berubah menjadi BPR.
Dengan perubahan nama ini, fungsi BPR semakin diperkuat dengan memperluas bidang usaha ke arah penukaran valuta asing dan transfer dana. Pengaturan perizinan, pengawasan, pemeriksaan, dan pengenaan sanksi terhadap penukaran valuta asing yang dilakukan Bank Perekonomian Rakyat tetap diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Langkah ini dilakukan agar BPR semakin berperan dalam menopang bisnis Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang nantinya dapat mendukung perekonomian Indonesia. Selain itu, Bank Perekonomian Rakyat juga memiliki peluang untuk memasuki pasar modal.
Dalam rangka memperingati hari BPR BPRS Se-Indonesia dan dengan mengusung perubahan nama Bank Perekonomian Rakyat dengan motto “Tumbuh Lebih Kuat, Transformasi Lebih Cepat,” diharapkan perubahan ini membuat BPR Buduran Deltapurnama di Sidoarjo semakin dikenal luas oleh masyarakat.