Pengumuman Terkait Pemblokiran Rekening

Pengumuman Pemblokiran Rekening

Himbauan Kepada Nasabah BPR Buduran Deltapurnama

Atas beredarnya isu pemblokiran rekening pasif oleh PPATK, BPR Buduran Deltapurnama dengan ini menyampaikan hal sebagai berikut:
  1. Tidak terdapat ketentuan internal BPR Buduran Deltapurnama yang menyatakan rekening pasif selama 3 bulan AKAN diblokir BPR Buduran Deltapumama
  2.  BPR Buduran Deltapurnama TIDAK AKAN memblokir Rekening Pasif semata-mata, KECUALI atas permintaan PPATK ATAU apabila berdasarkan POJK 8/2023 Pasal 47:
    – Nasabah atau WIC melakukan transaksi yang diketahui dan/atau patut diduga menggunakan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana;
    – Nasabah diketahui dan/atau patut diduga memiliki rekening untuk menampung harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana; dan/atau Nasabah atau WIC diketahui dan/atau patut diduga menggunakan dokumen palsu.
  3. Sampai dengan 02 Agustus, tidak terdapat surat masuk dari PPATK yang ditunjukan kepada BPR Buduran Deltapurnama terkait dengan permintaan pemblokiran rekening.
  4. Nasabah BPR Buduran Deltapurnama tetap dapat menggunakan seluruh rekening dan melakukan transaksi seperti biasa tanpa gangguan


Share Me

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Form Online

Form Pengajuan Kredit Online

PEMOHON PINJAMAN
SAUDARA TERDEKAT YANG BISA DIHUBUNGI
DATA PEKERJAAN PEMOHON PINJAMAN
A. Karyawan
B. Wiraswasta / Profesi
C. PNS / TNI / POLRI / Pensiunan
ISTRI / SUAMI PEMOHON PINJAMAN
AGUNAN YANG DIBERIKAN
PENJAMIN / PEMILIK JAMINAN (Bila ada)
DETAIL PINJAMAN
DOKUMEN LAINNYA