Himbauan Kepada Nasabah BPR Buduran Deltapurnama
Atas beredarnya isu pemblokiran rekening pasif oleh PPATK, BPR Buduran Deltapurnama dengan ini menyampaikan hal sebagai berikut:
- Tidak terdapat ketentuan internal BPR Buduran Deltapurnama yang menyatakan rekening pasif selama 3 bulan AKAN diblokir BPR Buduran Deltapumama
- BPR Buduran Deltapurnama TIDAK AKAN memblokir Rekening Pasif semata-mata, KECUALI atas permintaan PPATK ATAU apabila berdasarkan POJK 8/2023 Pasal 47:
– Nasabah atau WIC melakukan transaksi yang diketahui dan/atau patut diduga menggunakan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana;
– Nasabah diketahui dan/atau patut diduga memiliki rekening untuk menampung harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana; dan/atau Nasabah atau WIC diketahui dan/atau patut diduga menggunakan dokumen palsu. - Sampai dengan 02 Agustus, tidak terdapat surat masuk dari PPATK yang ditunjukan kepada BPR Buduran Deltapurnama terkait dengan permintaan pemblokiran rekening.
- Nasabah BPR Buduran Deltapurnama tetap dapat menggunakan seluruh rekening dan melakukan transaksi seperti biasa tanpa gangguan